sejarah madrasah di indonesia-tugas uas madin

SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA ORDE BARU
PERKEMBANGAN MADRASAH IBTIDAIYAH

  1. PENDAHULUAN

Pada awal abad ke-20 umat Islam Indonesia mengalami beberapa perubahan dalam bentuk kebangkitan, agama, perubahan dan pencerahan. Di antaranya adalah dorongan untuk mengusirpenjajah,   (Hanun Asrohah1 999:155)Meskipun ada dorongan kuat untuk melawan penjajahan, akan tetapi umat Islam sadar bahwa tidak mungkin melawan penjajah hanya dengan cara tradisional. Cara-cara tradisional selama ini dilakukan umat Islam. Ketertinggalan diberbagai bidang adalah akibat dari kemunduran umat Islam diberbagai bidang, sehingga umat Islamterbelakang.
Berdasarkan kesadaran umat Islam menyadari diri, bahwa dibutuhkan perubahan-perubahan. Umat Islam Indonesia menyadari bahwa perlu kembali mengkaji ajaran Islam. Yang pada akhirnya membawa umat Islam mampu melawan imperialisme Barat. Hal ini dapat dipahami bahwa kesadaran akan kelemahan dan kembali mengakjiajaran Islamt erbukti mampu membendung dan mengusir penjajah.Perlawanan terhadap kolonialisme menjadi motivasi bagi umat Islam mengadakan pembaharuan. Gerakan pembaruan tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan di bidang pendidikan. Maka langkah yang perlu diambil adalah dengan melakukan pembaruan bidang pendidikan Islam, yang pada akhirnya secara tidak langsung akan membawa perubahan dalam Islam.
Langkah perubahan melalui pendidikan pada akhirnya menjadi pilihan bagi umat Islam untuk melakukan berbagai pembaruan diberbagai bidang kehidupan dalam Islam. Pilihan untuk melakukan perubahan melalui pendidikan juga dilakukan oleh umat Islam di Indonesia.     Dengan pendidikan yang baik akan membawa masyarakat kepada sikap ingin maju dan berkembang secara teratur. Demikian juga dengan bangsa Indonesia yang selama masa penjajahan terpuruk di segala bidang, akan tetapi bangsa Indonesia bangkit kembali akibat proses pendidikan yang mereka terima.
Madrasah dalam lintasan sejarah lahir untuk merespon atas dinamika sistem pendidikan umat yang berada dalam persimpangan jalan antara pendidikan umum yang bercorak kolonial dan lembaga pendidikan pesantren yang bercorak tradisional. Sejarah Perkembangan Madrasah Di Indonesia, munculnya Madrasah Ibtidaiyah menjadi salah satu lembaga pendidikan,madrasah ibtidaiyah dalam sistem pendidikan nasional, dan struktur kurikulum madrasah pada masa orde baru.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.    PEMBAHASAN

 

  1. Perkembangan Madrasah Di Indonesia

Pada masa awal pemerintahan Orde Baru, kebijakan mengenai madrasah bersifat melanjutkan dan memperkuat kebijakan pemerintah Orde Lama. Pada era ini madrasah masih belum dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan secara nasional, akan tetapi madrasah menjadi lembaga otonom di bawah pengawasan menteriagama.
Ketika Departernen Agama didirikan, salah satu tugas Bagian Pendidikan adalah mengadakan suatu “pilot project” sekolah yang akan menjadi contoh bagi orang orang atau organisasi yang ingin mendirikan sekolah secara partikelir (swasta). Tugas ini mengandung maksud sekolah agama (madrasah) konflik pemerintah diperlukan sebagai panutan atau contoh bagi pihak swasta dalam mengelola pendidikanagama.
Bentuk pertama dari pembinaan terhadap madrasah dan pesantren setelah Indonesia merdeka adalah seperti yang ditentukan Dalam Peraturan Menteri Agama No.1 tahun 1946, tanggal 19 Desernber 1946 tentang pemberian bantuan madrasah.Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa madrasah adalah tiap-tiap tempat pendidikan yang mengajarkan ilmu pengetahuan agama Islam sebagai pokok pengajarannya (Iihat penjelasan pasal I peraturan tersebut). Bantuan tersebut diberikan setiap tahun dan baru terbatas untuk beberapa karesidenan di Daerah Istimewa Yogyakarta,Jakarta dan Surakarta. [1]

Peraturan tersebut mencantumkan pula ketentuan bahwa dalam madrasah itu. hendaknya diajarkan juga. pengetahuan umum setidak tidaknya: a) bahasa Indonesia, berhitung dan membaca serta menulis dengan huruf latin di madrasah tingkat rendah, b) ditambah dengan ilmu ilmu tentang bumi, sejarah, kesehatan tumbuh tumbuhan dan alam di madrasah lanjutan. Jumlah jam pengajaran untuk pengetahuan umum sekurang¬kurangnya 1/3 dari jun dah jam pengajaran seluruhnya.
Ketentuan untuk mengajarkan pengetahuan umum. 1/3 dari seluruh jam pengajaran dilatarbelakangi oleh saran Panitia Penyelidik Pengajaran yang mengamati bahwa di madrasah-madrasah jarang sekali diajarkan pengetahuan umum vang sangat berguna bagi kehidupan sehari hari. Kekurangan pengetahuan umum akan menyebabkan orang mudah diombang ambingkan oleh pendapat yang kurang benardanpikirankurangluas.
Menurut peraturan ini, jenjang pendidikan dalam madrasah tersusun dalam:
1. Madrasah Tingkat Rendah, dengan lama belajar sekurang-kurangnya 4 tahun dan  berumur 6 sampai 15 tahun;

2.Madrasah Lanjutan dengan masa belajar sekurang-kurangnya 3 tahun setelah tamat Madrasah Tingkat Rendah dan berumur 11 tahun ke atas.
Madrasah lbtidaiyah Negeri sebagian besar berasal dari madrasah madrasah yang semula diasuh oleh Pemerintah Daerah Aceh, Lampung dan Surakarta. Sejak tahun 1946 ada 205 Sekolah Rendah Islam yang diasuh oleh Pemerintah Daerah Aceh yang dengan Ketetapan Menteri Agama no. I tahun 1959, pengasuhan dan pemeliharaannya diserahkan kepada Kementerian Agama dan namanya diubah menjadi Sekolah Rakyat Islam (SRI). Kernudian melalui Keputusan Menteri Agama No.104 tahun 1962 diubah namanya menjadi Madrasah lbtidaiyah 11.1egeri (MIN). Hal yang sama terjadi di karesidenan Lampung. Sebanyak 19 SRI berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. 2 tahun 1959. Di Karesidenan Surakarta sebanyak 11 SRI dengan Penetapan Menteri Agama no. 12 tahun 1959.
Kemunculan Orde Baru tampil dengan konsep pembangunan yang lebih dikenal dengan pembangunan Lima Tahun (PELITA). Pembangunan nasional merupakan bagian penting dari kebijakan politik pemerintah Orde Baru. Pada masa Orde Baru pendidikan bersifat sentralisme, dengan birokrasi yang ketat. Hal ini terjadi akibat dari system pemerintahan yang otoriter. Hal ini memberi akibat kepada kegiatan pendidikan bersitaf menunggu perintah dari atas (top down). [2]

Dengan adanya sentralisme, maka pendidikan tidak berjalan dengan baik, inovasi terhenti karena setiap pembaruan dan inovasi dianggap menetang pemerintah. Sehingga pembaruan dan inovatif dalam pendidikan tidak berjalan secara maksimal.
Samsul Nizar yang menyatakan bahwa kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan agama, termasuk madrasah bersifat positif dan kostruktif, khusus pada dekade terakhir tahun 1980-an sampai dengan tahun 1990-an. Kebijakannya bersifat melanjutkan dan memperkuat kebijakan Orde lama. Meskipun demikian pada tahap ini madrasah belum dianggap sebagai bagian sistem pendidikan secara nasional, akan tetapi merupakan lembaga otonom di bawah pengawasan menteri Agama. Pada masa ini sistem pendidikan madrasah secara khusus lebih didominasi oleh muatan-muatan yang bersifat keagamaan, menggunakan kurikulum yang belum terstandar, struktur yang tidak seragam, dan memberlakukan manajemen yang kurang dapat dikontrol oleh pemerintah.

Masa Orde baru, perkembangan Madrasah Ibtidaiyah ditandai dengan adanya perhatian pemerintah yang diwujudkan dengan adanya rangkaian dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) sejak masa orde lama yakni PP No 33 tahun 1949 dan PP No 33 tahun 1950, yang sebelumnya didahului dengan dikeluarkan Permenag No 1 Tahun 1946, No 7 tahun 1952, No 2 tahun 1960 dan terakhir No. 3 Tahun 1979 tentang pemberian bantuan kepada madrasah.  Bantuan madrasah  yang semula diperhitungkan perkapita @ Rp. 60 per murid (uang lama), suatu kebijakan yang mengecewakan umat  karena bantuan tersebut sejak tahun 1965 dan di masa orde baru dijadikan bantuan lepas sampai sekarang.
Dalam Pasal 4 TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966  disebutkan tentang isi pendidikan, di mana untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikanadalah:
1. Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
2.  Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan
3.  Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya agar pendidikan dapat dimiliki oleh sebuah rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.[3]
Pada tahun 1967 terbuka kesempatan untuk menegerikan madrasah swasta berdasarkan Penetapan Menteri Agama no. 80 tahun 1967. Kesempatan penegerian itu kemudian dihentikan pada tahun 1970 berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.813/ 1970, ketika itu jumlah MIN sudah mencapai 358 buah. Selanjutnya pada tahun 1972 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Agama.
C.  Eksistensi Madrasah Ibtidaiyah Masa Orde Baru

Sekitar akhir tahun 70-an, pemerintah Orde Baru mulai memikirkan kemungkinan mengintegrasikan madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional. Usaha tersebut diwujudkan dengan upaya yang dilakukan pemerintah dengan melakukan upaya memperkuat struktur madrasah, kurikulum dan jenjangnya, sehingga lulusan madrasah dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu sekolah-sekolah yang dikelola oleh departemen pendidikan dan kebudayaan.
Dalam rangka merespon SKB tersebut, maka disusun kurikulum madrasah tahun 1975 dengan perbandingan bobot alokasi waktu 70% pelajaran umum dan 30% pelajaran agama, ( Zakiah Daradjat (Dkk), 1985: 82) Dengan perbandingan tersebut, pada dasarnya madrasah mempunyai nilai lebih dibandingkan sekolah umum. Karena selain mempunyai standar pengetahuan umum yang sama, siswa madrasah mempunyai nilai positif, yaitu materi agama. Tentunya, jika hal ini dilakukan secara baik dan prosefional, maka madrasah akan lebih berkualitas dan unggul. [4]

D. Pembinaan Pemerintah Terhadap Madrasah

Usaha peningkatan dan pembinaan   dalam pendidikan madrasah ini kembali terwujud dengan adanya Surat Keputusan Besama (SKB)  pada tahun 1975  yang menegaskan bahwa :
a. Yang dimaksud madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan agama  Islam sebagai mata pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di sampingmatapelajaranumum.

  1. MadarasahIbtidaiyah setingkat dengan pendidikan dasar.
  2.  Madrsah Tsanawiyah setingkat dengan Sekolah Menengah
    Pertama
  3. Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas

Pembinaan dan pengembangan madrasah versi SKB Tiga menteri terus berlangsung  dengan tujuan mencapai mutu yang dicita-citakan. Penyamaan madrasah dengan sekolah umum tidak hanya dalam hal penjenjangan saja, namun juga dalam hal struktur program dan kurikulum juga mengalami pembakuan dan penyeragaman setidaknya itu diperkuat dengan terbitnya Keputusan Besama Menteri Pendidian dan kebudayaan dengan Menteri Agama  No. 0299/U/1984 dan No. 45 Tahun1984, tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah. Perbedaan terlihat pada identitas madrasah, yang menjadikan pendidikan dengan pelajaran agama sebagai mata pelajaran dasar sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran  umum.[5]
 


[4] ttp://www.manrancah.sch.id/2009/11/apa-arti-madrasah-bagi-indonesia_2003.html

[5] ttp://www.elfilany.com/2010/11/eksistensi-madrasah-dalam-sejarah.html

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Tinggalkan komentar