HAK DAN KEWAJIBAN GURU

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN GURU SEBAGAI PENDIDIK

 

  1. A.       HAK  DAN KEWAJIBAN GURU SEBAGAI PENDIDIK

Hak dan kewajiban guru sebagai pendidik diatur di semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan.

  1. Undang-Undang Sisdiknas

Dalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut. :[1]

a                     Hak pendidik (guru) antara lain :

1)         penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;

2)         penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

3)         Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;

4)         Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.

5)         perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan

6)         kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

 

  1. Kewajiban guru sebagai pendidik antara lain :

 

1)         Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan,

2)         harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

3)         menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;

4)         mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan

5)         memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

 

  1. B.        TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU

Guru sebagai pekerjaan profesi, secara holistik adalah berada pada tingkatan tertinggi dalam sistem pendidikan nasional. Karena guru dalam tugas profesionalnya memiliki otonomi yang kuat. Adapun tugas guru sangat banyak baik yang terkait dengan kedinasan dan profesinya di sekolah. Seperti mengajar dan membimbing para muridnya, memberikan penilaian hasil belajar peserta didiknya, mempersiapkan administrasi pembelajaran yang diperlukan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pembelajaran. Disamping itu guru haruslah senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang menjadi bidang studinya agar tidak ketinggalan jaman, ataupun di luar kedinasan yang terkait dengan tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan secara umum di luar sekolah.[2]

Pengamatan Anwar dan Sagala (2006) menunjukkan hampir tidak ada guru yang benar yang tidak menginginkan kesuksesan anak didiknya, atau menjadi sampah masyarakat. Pendidikan yang benar dapat mendorong guru selalu memberikan perhatian kepada persoalan yang dialami oleh anak didik. Di berbagai kesempatan para guru yang tinggi dedikasinya tidak mempedulikan hambatan yang dihadapinya. Mereka abaikan kesulitan cuaca panas atau dingin, hujan lebat atau gerimis, gelap bahkan sakit yang mungkin sempat dia rasakan, dan lain-lain, yang penting tetap dapat memberikan pelayanan memadai pada tiap orang yang di bawah tanggung jawabnya. Walaupun kadang-kadang sang guru menghadapi anak didik yang berlaku tidak pada tempatnya, seperti kurang sopan, kasar, tidak memberikan penghargaan, dan lain-lain. Sifat dan sikap seperti ini tetap dicerminkan oleh guru, karena mereka menjadi guru adalah pilihan utama keluar dari lubuk hati yang dalam. Tentu berbeda bila seseorang menjadi guru adalah karena merasa tidak mungkin diterima bekerja di tempat lain, atau karena situasi terpaksa, guru ynag seperti ini tentu dedikasinya rendah.[3]

Sekiranya setiap guru memiliki sikap positif dan utuh seperti itu, niscaya keadaan pendidikan di suatu daerah memiliki prospek yang cerah. Guru yang sepeti itulah yang harus dilahirkan oleh lembaga pendidikan guru yang ada. Jadi tugas dan tanggung jawab guru bukan sekedar mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik. Melainkan lebih dari itu, yakni guru juga berkewajiban membentuk watak dan jiwa anak didik yang sebenarnya sangat memerlukan masukan positif dalam bentuk ajaran agama, ideologi, dan lain-lain. Memberikan bimbingan sehingga anak didik memiliki jiwa dan watak yang baik, mampu membedakan mana yang baik mana yang buruk, mana yang halal mana yang haram, adalah termasuk tugas guru.

Pengalaman Anwar dan Sagala (2006) menunjukkan bahwa sikap dan tingkah laku jauh lebih efektif dibanding dengan perkataan yang tidak dibarengi dengan amal nyata. Lebih jauh Wens Tanlain, dkk, (1989) menyebutkan ada beberapa point yang menjadi tanggung jawab guru, antara lain: mematuhi norma dan nilai kemanusiaan, menerima tugas mendidik bukan sebagai beban, tetapi dengan gembira dan sepenuh hati, menyadari dengan benar akan apa yang dikerjakan dan akibat dari setiap perbuatannya itu, belajar dan mengajar memberikan penghargaan kepada orang lain termasuk anak didik, bersikap arif bijaksana dan cermat serta hati-hati, dan sebgai orang yang beragama melekukan kesemua  yang tersebut berdasarkan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Peran guru yang ditampilkan demikian ini, akan membentuk karakteristik anak didik atau lulusan yang beriman, berakhlak mulia, cakap mandiri, berguna bagi agama, nusa dan bangsa terutama untuk kehidupannya yang akan datang. Inilah yang disebut dengan manusia seutuhnya yaitu berpengetahuan, berakhlak, dan berkepribadian. Pendek kata guru wajib bertanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan amalannya dalam rangka membina dan membimbing anak didik. Dengan demikian dapat diketahui bahwa tugas guru sangat berat, baik yang berkaitan dengan dirinya, dengan para muridnya, dengan teman sekerjanya, dengan kepala sekolahnya, dengan orangtua murid, maupun dengan yang lainnya. Artinya guru adalah figur pemimpin yang dalam batas-batas tertentu dapat mengendalikan para muridnya. Guru bekerja melaksanaka tugas professional kependidikan tidak karena takut pada pimpinannya, tetapi karena panggilan tugas profesionalnya dan juga ibadah.

  1. C.    SIKAP YANG PENTING DIMILIKI OLEH GURU

Guru harus berkelakuan baik, maka didalamnya terkandung segala sikap, watak dan sifat-sifat yang baik. Beberapa sikap positif yang sangat penting bagi guru adalah sebagai berikut :[4]

  1. Adil
  2. Percaya dan suka terhadap murid-muridnya
  3. Sabar dan rela berkorban

4.      Memiliki Perbawa (gezag) terhadap anak-anak

5.      Penggembira

6.      Bersikap baik terhadap guru-guru lain

7.      Bersikap baik terhadap masyarakat

8.      Benar-benar menguasai mata pelajarannya

9.      Suka pada mata pelajaran yang diberikannya

10.  Berpengetahuan luas

.

                                                                  

 

                                                                  

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[2] Syaiful Sagala, KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN, (Bandung : ALFABETA, 2009), 11-12.

 

[3] Ibid, 13

[4] Prayitno, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta : Rineka Cipta, 2000), 21.

 

 

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Tinggalkan komentar