KEDUDUKAN PENDIDIK

BAB I

 

KEDUDUKAN PENDIDIK

 

A.    Kedudukan Pendidik Dalam Islam

Dalam dunia pendidikan, pendidik adalah bapak rohani (spiritual father) bagi peserta didik, yang memberikan santapan jiwa dan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilakunya yang buruk. Oleh karena itu pendidik mempunyai kedudukan tinggi dalam Islam. dalam beberapa hadits disebutkan : “jadilah engkau sebagai guru, atau pelajar, atau pendengar, atau pecinta, dan janganlah kamu menjadi orang yang kelima, sehingga engkau menjadi rusak. Dalam hadits lain: “tinta seorang ilmuwan lebih berharga ketimbang darah para syuhadak “. Bahkan Islam menempatkan pendidik setingkat dengan derajat seorang rosul.[1]

Al- Ghozali menukil pernyataan para ulama yang menyatakan bahwa pendidik merupakan pelita segala zaman, orang yang hidup dengannya akan mendapatkan pancaran cahaya keilmiahannya. Andaikata dunia tidak ada pendidik niscaya manusia seperti binatang, sebab: “pendidik adalah upaya mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan (baik binatang buas maupun binatang jinak) kepada sifat insaniyah dan ilahiah.[2]

Dalam ajaran Islam keberadaan pendidik sangatlah dihargai kedudukannya, seperti terdapat pada Firman Allah pada penggalan (QS. AL- Mursalat : 11 )yaitu Allah meningkatkan derajat orang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan sabda Nabi yaitu sebaik – baik kamu adalah orang yang mempelajari Al – Qur’an dan mau mengajarkannya” (H.R. Bukhori)

Al-Ghozali juga menyatakan bahwa seorang yang berilmu dan kemudian mau mengamalkan ilmunya itu dialah yang disebut orang besar di semua kerajaan langit, dia bagaikan matahari yang menerangi alam.[3]

 

B.     Syarat Pendidik dalam Dunia Pendidikan

Mengenai syarat sebagai pendidik tampaknya mempunyai makna yang mirip dengan kode etik. Banyak para pakar pendidikan yang menguraikan tentang syarat tersebut, namun ada salah satu yang lebih berkenan di dunia pendidikan yaitu, apa yang dikemukakan oleh Al-Kanani. Al-Kanani mengemukakan syarat seorang pendidik atas tiga hal yaitu (1) Yang berkenaan dengan dirinya sendiri, (2) yang berkenaan dengan pelajaran (3)Yang berkenaan dengan muridnya.

Pertama, syarat-syarat guru berhubungan dengan dirinya, yaitu:

1.      Guru insyaf akan pengawasan Allah

2.      Guru memelihara ilmu

3.      Guru bersifat zuhud

4.      Guru tidak berorintasi duniawi

5.      Guru menjauhi mata pencaharian yang hina

6.      Guru memelihara syiar-syiar Islam

7.      Guru rajin menjalankan hal yang disunnahkan oleh agama

8.      Guru memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya

9.      Guru selalu mengisi waktu dengan hal yang bermanfaat

10.  Guru selalu belajar dan tidak malu menerima ilmu dari orang lain

11.  Guru rajin meneliti, menyusun, dan mengarang dengan memperhatikan keahliannya

Kedua, syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran yaitu:

1.      Sebelum keluar dari rumah, hendaknya guru bersuci dari hadats dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik.

2.      Ketika keluar dari rumah hendaknya guru selalu berdoa agar tidak sesat menyesatkan dan terus berdzikir kepada Alloh

3.      Sebelum mulai mengajar gendaknya membaca sebagian ayat Al-Qur’an

4.      Hendaknya mengambil tempat pada posisi yang terlihat oleh muridnya

5.      Guru hendaknya mengajar pada bidangnya

6.      Guru hendaknya bisa mengatur suaranya

7.      Guru hendaknya menjaga ketertiban majelis

8.      Guru hendaknya menegur muridnya yang tidak sopan

9.      Guru bersikap bijak dalam melakukan pembahasan

10.  Terhadap murid baru, hendaknya bersikap wajar dan membuatnya merasa nyaman

11.  Guru hendaknya menutup setiap kegiatan belajar dengan wallahu’alam

12.  Guru tidak mengasuh pada bidang studi yang tidak dikuasainya

Ketiga, syarat-syarat guru dengan para muridnya

1.      Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharap ridha Alloh

2.      Guru hendaknya tidak menolak untuk mengajar semua muridnya yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar

3.      Guru hendaknya mencintai muridnya

4.      Guru memotivasi muridnya untuk menuntut ilmu seluas mungkin

5.      Guru hendaknya menyampaikan pelajarannya dengan bahasa yang mudah dimengerti

6.      Guru hendaklah melakukan evaluasi terhadap muridnya

7.      Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua muridnya

8.      Guru hendaknya berusaha memenuhi kemaslahatan muridnya

9.      Guru hendaknya terus memantau perkembangan muridnya

Suatu hal yang menarik apabila kita memahami teori yang dikemukakan oleh Al-Kanani Nampak ada penekanan sifat kasih sayang.[4]

 

C.    Perbedaan Makna Guru dengan Pendidik

Istilah lain yang lazim dipergunakan untuk pendidik adalah guru. kedua istilah tersebut bersesuaian artinya, bedanya ialah guru seringkali dipakai di lingkungan pendidikan formal, sedangkan pendidik dipakai di lingkungan formal, informal, maupun non formal.[5]

Dalam undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 disebutkan bahwa “guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam dunia pendidikan, pendidik adalah bapak rohani (spiritual father) bagi peserta didik, yang memberikan santapan jiwa dan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilakunya yang buruk.[6]


[1] Abd Mujib, Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 88

[2] Ibid 89

[3] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2006) 61

[4] Ibid hal. 69-73

[5] Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998) h. 65

[6] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, (Jakarta: Gaung Persada, 2006) h. 209

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Tinggalkan komentar